您的当前位置:首页 > 知识 > Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak 正文
时间:2025-05-27 14:14:08 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mi quickq国内怎么充值
Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
"Iya, sudah dieksekusi pada hari Rabu (21/6)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menyatakan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017. Artinya, Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada tanggal 29 Januari 2016. Namun, Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. (Ant)
Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Natal dan Tahun Baru2025-05-27 14:03
Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat2025-05-27 13:50
Cover 82 Juta Jiwa, AAUI Ungkap Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah Soal Asuransi Program MBG2025-05-27 13:47
Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi2025-05-27 13:27
Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?2025-05-27 13:22
Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?2025-05-27 13:18
Terapkan Prinsip ESG, BSI Sabet Empat Penghargaan di Euromoney Islamic Finance Awards 20252025-05-27 13:13
Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa2025-05-27 12:51
4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada2025-05-27 12:37
Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?2025-05-27 11:46
KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP2025-05-27 14:13
Anies Bersyukur Kasus Covid2025-05-27 14:00
Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback2025-05-27 13:58
Sigap Bantu Korban Terdampak Banjir, Bapanas Siap Salurkan Bantuan Cadangan Pangan2025-05-27 13:31
Praperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada Pelanggaran2025-05-27 12:41
MAXSINE × SAIC2025-05-27 12:39
伦敦艺术大学学费及申请条件介绍2025-05-27 12:38
Daikin Bantu Perkuat Posisi RI Sebagai Pusat Manufaktur AC Kawasan ASEAN2025-05-27 12:25
KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL2025-05-27 12:13
Terapkan Prinsip ESG, BSI Sabet Empat Penghargaan di Euromoney Islamic Finance Awards 20252025-05-27 11:56