Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID --Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat lebih awal.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, THR untuk PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat sekitar tiga minggu sebelum hari raya Lebaran, atau pada Senin 31 Maret 2025.
“(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo kepada Disway, pada Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple, Ada iPhone 16 Series!
BACA JUGA:Mentan Geram Masih Ada Minyakita 1L Ternyata Berisi 780-800ml: Tutup dan Segel Perusahaannya!
Selain itu, Haryo juga menambahkan bahwa pemberian THR ini juga akan mengacu kepada peraturan-peraturan sebelumnya, dimana PNS menerima pemberian THR 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
“Kami berharap dana Rp 50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” ucap Haryo.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah meminta kepada para perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Menurut Haryo, pemberian THR lebih awal ini sendiri merupakan hal yang positif untuk mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator pendorong perekonomian Nasional.
“Kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” tutup Haryo.
BACA JUGA:BMKG: Modifikasi Cuaca Bisa Turunkan Curah Hujan hingga 60 Persen
BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun Rumah untuk Guru, Begini Persiapannya
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Menurutnya, salah satu faktor yang turut mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Bantah Ada Api dan Suara Ledakan, Presdir BYD Yakinkan itu Hanya Asap
- Dubes RI untuk Swiss Benarkan Jasad Eril Telah Ditemukan di Bendungan Engehalde
- Tinjau Sirkuit H
- MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
- 英国著名建筑设计大学有哪些?
- Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
- Protokol Baru AHKFTA Buka Peluang Besar Tingkatkan Volume Perdagangan RI di ASEAN dan Hongkong
- Yasonna Tegaskan Pemerintah Belum Masukkan RUU Minol di Prolegnas
- Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
- Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- 出国留学艺术管理专业,你会选择哪些英美院校?
- Riza Patria: Pemecatan Mohamad Taufik Baru Rekom MKP, Belum Diputuskan DPP Gerindra
- 7 Rekomendasi Sayur yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal
- STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur
- Alfamidi Siap Bagikan Dividen Rp245,7 M Setelah Catat Kinerja Gemilang di 2024
- Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
- GAPURA Berharap ke Dirjen Bea Cukai yang Baru Lindungi IHT
- Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
- Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta