您的当前位置:首页 > 综合 > Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang 正文
时间:2025-05-28 01:19:23 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirin quickq手机版官网
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut2025-05-28 01:17
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi2025-05-28 00:52
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya2025-05-28 00:33
Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton2025-05-28 00:04
Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak2025-05-28 00:03
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-05-28 00:02
Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia2025-05-28 00:00
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini2025-05-27 23:58
Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada2025-05-27 23:14
Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum2025-05-27 23:05
Penetrasi Mobil Listrik Seret, Asuransi Astra Kebut Kerja Sama dengan ATPM2025-05-28 00:57
PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 20252025-05-28 00:38
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-28 00:28
Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini2025-05-28 00:25
艺术生英国留学申请介绍2025-05-28 00:11
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini2025-05-27 23:34
Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks2025-05-27 23:19
Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton2025-05-27 23:03
BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran2025-05-27 23:01
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh2025-05-27 22:32