您的当前位置:首页 > 焦点 > Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat? 正文
时间:2025-06-14 01:37:56 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatak quickq官网充值入口
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!2025-06-14 01:15
Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...2025-06-14 01:14
Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan2025-06-14 01:12
INDEF sebut Perakitan Lokal di Sektor Otomotif Punya Efek Luas Terutama Lapangan Pekerjaan2025-06-14 01:00
Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq2025-06-13 23:29
Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya2025-06-13 23:15
Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado2025-06-13 23:08
Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta2025-06-13 23:01
Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?2025-06-13 22:58
Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id2025-06-13 22:52
Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen2025-06-14 01:22
Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Bisa Picu Kanker2025-06-14 00:42
Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!2025-06-14 00:18
CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas2025-06-14 00:11
KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan2025-06-13 23:54
Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas2025-06-13 23:49
Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK2025-06-13 23:28
Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal2025-06-13 23:07
1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo2025-06-13 23:06
Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!2025-06-13 23:04