- Warta Ekonomi,quickq download Jakarta -
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
人参与 | 时间:2025-05-19 14:11:44
相关文章
- Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- 快速提升工作效率,QuickQ官网软件iOS版全新上线!
- 快速体验全新功能——QuickQ苹果版安装包百度云下载攻略
- 快速便捷生活助手——“QuickQApp”改变你的生活方式
- Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- 如何在苹果设备上安装QuickQ,让您的体验更上一层楼
- QuickQ最新版本下载——提升沟通效率,畅享智能服务
- 如何在国内为QuickQ充值,轻松解决支付难题
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- 快速高效,畅享快捷操作——探索“QuickQWindows”带来的全新体验
评论专区