Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Warta Ekonomi,quickq加速器官方 Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12). Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko. Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
相关推荐
-
TBIG Tebar Dividen Rp1 Triliun, Meski Keuntungan Menyusut
-
PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro
-
Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
-
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak
-
KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
-
Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai
- 最近发表
-
- Bantah Terlibat Tambang Raja Ampat, IMC Pelita Logistik Ungkap Fakta Soal Kapal JKW dan Iriana
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
- Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- Benarkah Pelaku Penembakan 2 Warga Tamansari Dilakukan Kelompok Gangster? Ini Kata Polisi
- Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!
- Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- 随机阅读
-
- 393 Jemaah Haji Gelombang Dua Tiba di Makkah, Berlangsung Hingga 22 Juni 2023
- PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 2025
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
- PEP Zona 4 Temukan Potensi Gas di Area Southeast Benuang
- Perkuat Pasokan Industri dan Listrik, PHE Teken 10 Kontrak Gas
- Jakarta Urutan Kedua Kota Terbaik di Asia untuk Kerja Sambil Liburan
- Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu
- Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
- Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban
- Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini
- Benarkah Pelaku Penembakan 2 Warga Tamansari Dilakukan Kelompok Gangster? Ini Kata Polisi
- Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- Wajib Coba, 10 Makanan Khas Kalimantan Timur Daerah Sekitar IKN
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- CCTV dan Sarapan Gratis, Anggota DPRD DKI Bang Lukman Sayangkan Program Pram
- Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama
- Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini
- Jaga Pasokan Energi, PGAS Teken 6 Perjanjian Jual Beli Gas
- Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq苹果app下载
- quickq官网多少
- 快客quickq官网下载
- quickq官网进入
- quickq充值中心
- quickq电脑版怎么用
- quickq最新官网地址
- quickq官网入口
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq最新版本安卓下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq充值入口
- quickq官网下载安卓版
- quickq下载app
- quickq快客官网苹果下载
- quickq官方安卓版下载
- quickq加速永久免费
- quickq最新版本
- quickq苹果版下载
- quickq手机版免费下载
- quickq官网下载安卓最新
- quickq
- quickq梯子
- quickq苹果版怎么下载
- quickq最新官方下载
- quickq app 下载
- quickq怎么付费
- quickq是干什么的
- quickq网站是多少
- quickq充值多少
- quickq安卓版免费下载
- quickq加速器在哪下
- quickq苹果手机下载
- quickq苹果版ios
- quickqios版免费下载
- ?quickq
- quickq收费
- quickq苹果版ios
- quickq下载官网免费
- quickq下载官方苹果
- quickqios版本
- quickq加速器下载
- quickq官网下载apk
- quickqios官网
- quickq网站是多少
- quickq快客官网
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq充值入口在哪里
- quickqios版本
- quickq加速器下载安卓
- quickq.apk
- quickq在哪下载
- quickq加速永久免费
- quickq官方下载app
- quickqapp苹果版
- quickq官网充值
- quickq是啥
- quickq账号购买
- quickq官网ios手机下载
- quickq加速器官网官网
- quickq下载app
- quickq最新官网
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq加速器官网官网
- quickq梯子
- quickq网站
- quickqapp苹果版
- quickq加速器官网知乎
- quickq充值页面
- quickq客户端下载
- quickq充值不了的原因是
- quickq安卓官网下载
- quickq登录不了
- quickq费用
- quickq加速器官网链接
- quickq app
- quickq网页版入口
- quickq电脑版官网下载
- quickq手机端下载地址
- quickq app
- quickq快客加速器官网
- quickq快客加速器
- quickq官网下载苹果手机
- quickq加速器官网js7
- quickq加速器官方
- quickq ios
- quickq中文版下载
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq免费下载
- quickq安卓下载地址
- quickq官网下载电脑
- quickq.net
- 官方正版quickq加速器
- quickq会员共享
- quickq会员价格
- quickqjs7官网