DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya. Agenda itu akan digelar hari ini,安卓版quickq下载安装 Selasa (13/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Hal ini diketahui dari surat undangan nomor 922/TG.03.00 dari DPRD DKI kepada pihak eksekutif yang mencakup Sekretaris Daerah, Wali Kota dan Bupati, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat ini sudah diteken oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan digelar di ruang rapat paripurna.
Terdapat dua acara dalam rapat paripurna kali ini. Pertama adalah pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022.
Lalu acara kedua adalah penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Bocorkan Data Anies Baswedan, Hacker Bjorka: Apakah Banjir dan Macet Sudah Teratasi Pak?
Prasetio mengatakan, nantinya dalam rapat itu akan ada pengumuman yang isinya melarang Anies membuat keputusan strategis sebulan sebelum lengser pada 16 Oktober mendatang.
Contoh kebijakan strategis Kepala Daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat luas dengan program baru yang belum berjalan.
"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani pun menilai seharusnya dalam rapat paripurna kali ini Anies juga hadir. Apalagi pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.
"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:DPRD DKI Rapat Gabungan Tentukan Kriteria Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies
Diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies masih akan menjabat sampai tangal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Selanjutnya begitu lengser, Anies akan diganti oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang.
Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," imbuhnya.
下一篇:Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
相关文章:
- Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
- Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- Kereta Tertahan Gara
- Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
相关推荐:
- Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- 2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- Update COVID
- Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- 'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga
- IndoBuildTech Expo Part2
- Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita