Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
Wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap memicu perdebatan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara driver dan aplikator bukanlah hubungan kerja. Ia menyebut, hubungan tersebut merupakan bentuk perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja yang lazimnya berlaku dalam struktur ketenagakerjaan formal.
“Hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja,” ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (25/5/2025).
Baca Juga: Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
Ia menegaskan bahwa secara hukum, para pengemudi ojol adalah pemberi jasa yang bekerja secara mandiri.
Senada, Ekonom dari Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa platform on-demand telah menjadi penyangga penting di tengah ketidakpastian pasar kerja nasional. Ia mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025, lebih dari 96 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo! Driver Ojol Tolak Merger Grab-GoTo, Ini Alasannya
“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti bahwa isu utama bukan pada status kerja, melainkan perlindungan sosial. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan lanskap dunia kerja tanpa menghambat inovasi.
“Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini,” katanya.
下一篇:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
相关文章:
- Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- 英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
相关推荐:
- 电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi
- Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
- Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
- 国外艺术名校好申请吗?这些要求你需要了解
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- 乌克兰美术生留学可以选择哪些学校?
- Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi
- Dukung Keanekaragaman Hayati, Begini Jurus yang Diusung BNI
- Susi Air Terbakar, Personel Gabungan Investigasi