时间:2025-06-10 12:03:59 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 mili quickq电脑版官网下载
PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Dana Rp2,6 Triliun Raib karena Penipuan Online, DANA Bikin Posko Keliling2025-06-10 11:45
Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya2025-06-10 11:41
UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!2025-06-10 11:04
Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?2025-06-10 11:03
Timnas AMIN Bantah Anies Serang Personal Saat Debat: Dikutip dari Jokowi 20192025-06-10 10:52
Resep Mango Sticky Rice Khas Thailand, Gurih Legit Bikin Nagih2025-06-10 10:47
Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal2025-06-10 10:36
Turis Jepang Meninggal Usai Naik Bungee Jumping Setinggi 233 Meter2025-06-10 10:23
Geger! Hacker Bjorka Kini Targetkan Anies Baswedan: Karena Jakarta Bukan Hanya Sudirman dan Thamrin2025-06-10 09:47
Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia2025-06-10 09:17
Partai Mas AHY Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Kader Demokrat, KPK Sebut Penyidikan...2025-06-10 11:57
30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November2025-06-10 11:44
Periksa Manajer Estimasi PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Fee Pejabat DJKA2025-06-10 11:04
3 Fakta soal Varian Eris EG.5 yang Bikin Kasus Covid di RI Naik Lagi2025-06-10 11:04
Geram Selalu Diserang Sejak Deklarasikan Anies, NasDem Balas Hasto PDIP: Mereka Bukan PKI, Masalah?!2025-06-10 10:57
7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu2025-06-10 10:41
PBB Kecam Blokade Israel: Gaza Jadi Tempat Paling Kelaparan di Dunia2025-06-10 10:28
FOTO: Pasar Kuno Jerman Jual Kue Raksasa 1,8 Ton Jelang Natal2025-06-10 10:14
Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil2025-06-10 10:13
Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal2025-06-10 09:43