时间:2025-05-28 01:59:02 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KP quickq客户端下载
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID-Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2025, adalah keputusan yang melampaui kewenangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutuskan perintah KPU tunda Pemilu.
Adies Kadir mengaku terkejut dengan keputusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
Menurut Adie, keputusan tersebut melampaui kewenangan lembaga.
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Adies hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Jawa saja.
Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus2025-05-28 01:57
TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo2025-05-28 01:17
KPU Enggan Ubah Format Debat Pilpres Usai Disebut Mengecewakan2025-05-28 01:11
Tiba Dilokasi Debat, Para Capres2025-05-28 01:11
Erina Istri Kaesang Melahirkan, Jokowi Belum Jenguk Cucu2025-05-28 01:03
Mahfud MD Tutup Debat Cawapres dengan Lagu Ebiet G Ade: Berita Kepada Kawan2025-05-28 01:00
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD2025-05-28 00:28
Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu2025-05-28 00:06
WIKA Bangun Sekolah Pasir Kadu Imbas Proyek Tol Serang2025-05-27 23:38
Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK2025-05-27 23:31
Tertunda Dua Kali Selama Empat Tahun, Putri Yunani Akhirnya Menikah2025-05-28 01:58
Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol2025-05-28 01:37
Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'2025-05-28 01:27
Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram2025-05-28 00:27
CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau2025-05-28 00:18
6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing2025-05-28 00:15
Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak2025-05-27 23:52
Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim2025-05-27 23:50
Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris2025-05-27 23:33
Intip Rahasia Panjang Umur di Penjuru Dunia, Salah Satunya Tidur Siang2025-05-27 23:31