KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
(责任编辑:焦点)
FOTO: Gerak
Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
'Mau ke Mana Lu, Nge
Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini di Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa
- Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
-
Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri turun tangan menangani kasus dugaan kebocor ...[详细]
-
Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
Warta Ekonomi - Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha bakal dipanggi ...[详细]
-
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
JAKARTA, DISWAY.ID- Mudik gratis Kementerian Perhubungan) 2024 resmi dibuka pendaftarannya hari ini. ...[详细]
-
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua begal motor bersenjata tajam di Cipayung, Jakarta Timur, pada ...[详细]
-
Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengamat politikRocky Gerungtak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangk ...[详细]
-
Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendukung program Jakarta Cinta Quran ...[详细]
-
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
SuaraJakarta.id - Seorang wanita babak belur usai dihajar oleh suaminya sendiri. Kekerasan Dalam Rum ...[详细]
-
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir ...[详细]
-
Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid membe ...[详细]
-
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
SuaraJakarta.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah DKI Jakarta dini hari tadi menyebabkan atap rum ...[详细]
Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- VIDEO: Basah
- Usai Olah TKP Kasus Anak Kombes Aniaya Calon Akpol di PTIK, Ini yang Dicari
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
- Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
- Viral Tiktoker Loncat Keluar Masuk Saat Kereta Jalan, KAI Buka Suara
- JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur