KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita

JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Barang bukti yang diamankan ada dokumen hingga uang ratusan juta.
Juru Bicara KPK Tessa menyampaikan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.
Dirinya membenarkan penyidik KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai Rp300 juta.
BACA JUGA:MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur
BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera
Selain itu KPK juga memboyong tumpukan berkas dokumen serta barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari 300 juta rupiah," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun, Tessa mengatakan penggeladahan yang dilakukan KPK salah satunya berlangsung di rumah dinas Paman Birin.
Sebagai informasi, Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- 1
- 2
- »
相关文章
Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana akan menambah syarat administ2025-06-08Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
Jakarta, CNN Indonesia-- Gulakerap identik dengan reputasi buruk si pemicu banyak penyakit. Pertanya2025-06-08Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung terkait ka2025-06-08Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap sebagian besar mata uang utama2025-06-08Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
Daftar Isi 1. Menghindari distraksi2025-06-08Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
PADANG, DISWAY.ID- Forum Zakat (Munas FOZ) mengungkapkan tantangan besar dalam tata kelola zakat di2025-06-08
最新评论