您的当前位置:首页 > 焦点 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-28 01:03:04 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya “quickq官网”
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
FOTO: Gemasnya Anjing2025-05-28 00:56
Pemandu Wisata Bentak Turis karena Ogah Belanja di Toko Suvenir2025-05-27 23:45
'Hara Hachi Bu', Rahasia Diet Orang Jepang yang Bikin Umur Panjang2025-05-27 23:37
Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi2025-05-27 23:33
Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?2025-05-27 23:25
Audit Keamanan Cloud Makin Diperketat, Perusahaan Indonesia Didorong Tingkatkan Tata Kelola Data2025-05-27 22:48
5 Ide Resep MPASI Teri Nasi, Praktis dan Bergizi2025-05-27 22:41
5 Ide Resep MPASI Teri Nasi, Praktis dan Bergizi2025-05-27 22:36
Soal Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih, Ini Kata Budi Arie2025-05-27 22:26
Jerman Punya Kota Terbaik untuk Jalan2025-05-27 22:17
Mau Coba Liburan ke Korea Utara? Ternyata Cara dan Syaratnya Tak Sulit2025-05-28 00:51
Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 20242025-05-28 00:47
Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya2025-05-28 00:41
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna2025-05-28 00:30
DMC Dompet Dhuafa Imbau Pengelolaan Sampah Penting Sasar Area Pengungsian2025-05-28 00:26
Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia2025-05-28 00:18
32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia2025-05-28 00:18
Konsumsi 5 Makanan Ini Justru Bikin Kamu Tambah Lapar, Apa Saja?2025-05-27 23:28
5 Jenis Makanan untuk Kesuburan Wanita2025-05-27 23:22
Bawana Luncurkan AI Role2025-05-27 22:21