会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?!

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

时间:2025-06-06 23:40:36 来源:quickq官网入口下载官方 作者:热点 阅读:587次

JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.

"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.

Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.

BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan

BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi

Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.

Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.

Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.

"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Bolehkah Kita Minum Air Kelapa Setiap Hari?
  • RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
  • 亚洲艺术大学排名汇总!
  • Kalbe Farma Redam Risiko Dolar, Gandeng Mitra Cina dan Genjot Produksi Lokal
  • Anies Baswedan
  • AHY Ajak AS Tingkatkan Keterlibatan dalam Proyek Infrastruktur Berkelanjutan di Kawasan
  • Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
  • Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
推荐内容
  • Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?
  • Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?
  • VIDEO: Tradisi Tahunan St. Patrick, Sungai Chicago AS Jadi Hijau
  • Adu Gaya Mewah Kim Ji
  • Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
  • Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu