您的当前位置:首页 > 休闲 > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-05-27 04:29:48 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus quickq官网入口ios版
JAKARTA,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.
"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting.
"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Merger Grab2025-05-27 04:26
9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan2025-05-27 04:08
Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki2025-05-27 03:56
Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah2025-05-27 03:46
5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat2025-05-27 03:38
Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience2025-05-27 03:35
Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?2025-05-27 02:52
Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?2025-05-27 02:50
KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto2025-05-27 02:48
Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%2025-05-27 02:03
FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina2025-05-27 04:23
Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming2025-05-27 03:28
Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming2025-05-27 02:33
Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?2025-05-27 02:28
Sama Pentingnya dengan Foreplay, Ini Ide Afterplay Usai Bercinta2025-05-27 02:24
Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century2025-05-27 02:21
Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century2025-05-27 02:03
Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan2025-05-27 01:58
Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 202025-05-27 01:44
Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century2025-05-27 01:43