Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Kebijakan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sedangkan TBP untuk simpanan di BPR menjadi 6,50%. Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25%.
“Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam upaya di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat sebesar 25 basis poin serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam warga asingdi Bank Umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1/2024).
Baca Juga: LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
Purbaya menambahkan, pihaknya akan terus memantau dinamika perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan LPS ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang lebih dahulu menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20–21 Mei 2025. BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75% dan Lending Facility menjadi 6,25%.
Baca Juga: Program Restrukturisasi Perbankan Sentuh Bank Kecil, LPS Ingatkan Tantangan untuk BPR dan BPRS
"Bank Indonesia pada 20–21 Mei 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Demikian pula suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Langkah penurunan TBP ini mencerminkan respons LPS terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan moneter terkini, serta bertujuan untuk menjaga daya saing industri perbankan nasional.