时间:2025-06-14 02:21:08 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit quickq充值官网
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik2025-06-14 02:10
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-06-14 01:58
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya2025-06-14 01:53
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-06-14 01:28
PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta2025-06-14 00:46
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres2025-06-14 00:24
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-06-14 00:23
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-06-13 23:58
Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta2025-06-13 23:44
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-06-13 23:42
Samator Indo Gas (AGII) Bagi 25% Laba sebagai Dividen dan Rombak Jajaran Petinggi2025-06-14 01:48
FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata2025-06-14 01:46
BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof2025-06-14 01:32
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-06-14 01:31
Setelah Gabung KIM Plus, PKS DKI Ungkap Dapat Bully dari Masyarakat2025-06-14 01:04
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-06-14 00:50
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-14 00:48
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-06-14 00:16
Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi2025-06-13 23:53
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!2025-06-13 23:40