您的当前位置:首页 > 时尚 > Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman 正文
时间:2025-06-14 02:11:09 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 te quickq官网js7
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo2025-06-14 02:00
Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin2025-06-14 00:58
8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon2025-06-14 00:57
Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini2025-06-14 00:56
Komisaris Lepas Saham Emiten TP Rachmat Senilai Rp2,33 Miliar, Ini Alasannya!2025-06-14 00:49
Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 20252025-06-14 00:23
Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!2025-06-14 00:14
Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober2025-06-14 00:11
G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump2025-06-13 23:41
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Kapan? Berikut Informasinya2025-06-13 23:39
Presiden Jokowi Wanti2025-06-14 02:05
KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar2025-06-14 01:05
Catat, Ini 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru2025-06-14 00:54
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Kapan? Berikut Informasinya2025-06-14 00:53
Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia2025-06-14 00:26
Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi2025-06-14 00:12
Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta2025-06-14 00:11
Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?2025-06-14 00:10
Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan2025-06-13 23:49
Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi2025-06-13 23:33