Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
JAKARTA,quickqapp苹果版 DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka
Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK.
Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis.
"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
Cak Imin Inginkan PKB Dapat Jatah Wakil Presiden di Pemilu 2024
Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang
- 4 Menu Sarapan di Zona Biru, Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- Kemitraan Ekonomi RI
- 2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
-
FOTO: Valentino Bawa Kemewahan Pria di Paris Fashion Week
Jakarta, CNN Indonesia-- Direktur kreatif Valentino, Pierpaolo Piccioli datang ke ...[详细]
-
7 Jenis Ikan yang Membawa Keberuntungan di 2024
Daftar Isi Lantas, apa saja ikan yang membawa keberuntungan di 20 ...[详细]
-
FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
Jakarta, CNN Indonesia-- Ayam saus merah jadi subjek gugatan ke Pengadilan Tinggi ...[详细]
-
Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan peringatan ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memba ...[详细]
-
Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (IDX Ticker: MPMX, “Perseroan”), perusahaan ...[详细]
-
VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Eks Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt, meninggal pa ...[详细]
-
VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Eks Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt, meninggal pa ...[详细]
-
Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, M.Eng ...[详细]
-
Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
JAKARTA, DISWAY. ID -Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengin ...[详细]
Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi
- Alergi Kumat, Pria Brasil Habiskan Penerbangan di Toilet Pesawat
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Pakai KTP DKI dan Depok, Tiket Masuk Trans Studio Cibubur Buy 1 Get 1
- 3 Kelompok Orang yang Paling berisiko Terkena Kanker Sarkoma
- Jaksa KPK Dalami Nama Kontak Sri Rekeji Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto
- 2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
- FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan