Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA,quickq苹果版官方网址 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
相关文章
7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
Daftar Isi 1. Merusak plasenta pada ibu hamil2025-06-05Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mem2025-06-05Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
Jakarta, CNN Indonesia-- Peringatan International Women's Day yang jatuh pada 8 Maret 2025 diwarnai2025-06-05Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap kali adzan Maghribberkumandang di bulan Ramadan, ada satu pertanyaan2025-06-05Studi Temukan Pria yang Punya Janggut Lebih Romantis dan Setia
Jakarta, CNN Indonesia-- Tiap wanita tentu memiliki tipe priaidaman masing-masing. Namun, tipe pria2025-06-05KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menambah dua naradamping atau liaison officer (2025-06-05
最新评论