会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

时间:2025-06-07 00:03:38 来源:quickq官网入口下载官方 作者:知识 阅读:571次

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.

Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.

Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Mudik Setelah Sahur atau Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Aman?
  • Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka
  • 4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
  • Sandiaga Beri Pelatihan Peningkatan Usaha 100 UKM
  • KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
  • Benarkah Makan Mi Shirataki saat Diet Tak Bikin Berat Badan Naik?
  • Kubu Ganjar
  • 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
推荐内容
  • Penetapan Nomor Urut Capres
  • Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
  • AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna
  • Jangan Coba
  • Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
  • 2025QS艺术专业类世界大学排名介绍