Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

综合 2025-06-07 16:10:45 94339

JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.

MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.

PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.

"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini

BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka

Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-ai.com/html/528e598961.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

3 Tips Hidup Sehat dari Kakek 92 Tahun yang Taklukkan Grand Canyon

伦艺的offer好拿吗?

Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa

10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia

VIDEO: Momen Eiffel Tower hingga Empire State Building Ikut Earth Hour

Ada Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD : Ironis !

全球服装设计最好的大学有哪些?

友情链接